Layanan Sim Keliling
Bagi anda warga Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Nah buat kamu yang masa berlakunya hampir habis kamu disa kunjungi sim keliling sesuai jadwal.
Jadi Jangan sampai masa berlaku sim kamu habisya walau 1 jam atau 1 Hari.
Karna telat 1 hari saja kamu harus membuat permohonan pembuatan surat ijin mengemudi baru lagi.
Jadi Kalau Dari kepolisian sudah memberi kemudahan kamu sendiri yang harus melakukan prosedur itu yah.
Jadwal sim keliling kota bogor bisa kamu lihat langsung di situs resmi korlantas.go.id atau kamu bisa cek di bawah.
![]() |
Jadwal sim keliling |
Informasi sewaktu waktu bisa berubah.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini.
- SENIN 》》Mall botani square
- SELASA 》》Radar Bogor Yasmin
- RABU 》》Lippo Plaza Kebon Raya
- KAMID 》》Mall Boxies Tajur
- JUMAT 》》Plaza Jambu dua
- SABTU 》》Plaza Jambu Dua
- MINGGU 》》Burger King Padjajaran
Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
Kecuali Jumat, sabtu Dan Minggu Sampai Jam 11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jadi untuk sim selain itu kamu harus datangi langsung ke kantor terdekat ya.
![]() |
Jadwal Sim Keliling |
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Mimin saranin jangan sampai telat ya.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
JADWAL SIM KELILING KOTA BOGOR TERBARU
Sim keliling hanya melayani perpanjangan bukan pembuatan baru ya.
Sim keliling hanya melayani perpanjangan bukan pembuatan baru ya.
Syarat syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Prosedur perpanjangan sim keliling.
1. Mendatangi sim keliling setempat.
2. Melapor atau mendaftar sebagai antrian perpanjangan sim.
3. Mengisi data via online lewat aplikasi SIMPLE POL di playstore.
![]() |
Simple Pol Apk |
4. Proses pengambilan Data.
5. Pembayaran Dan Selesai.
![]() |
Sim keliling depok |
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Dan Jadwalnya semoga artikel ini bermanfaat.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Dan Jadwalnya semoga artikel ini bermanfaat.
Cek jadwal sim keliling terbaru atau kota lain di bawah.